Senin, 05 April 2010

hutan yang di rampas

Hutan Konservasi di Sambas Dijarah
Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat atau SPORC Kalimantan Barat menemukan sedikitnya 150 batang kayu berbagai jenis yang ditebang di hutan konservasi Taman Wisata Alam Melintang, Kabupaten Sambas, dalam operasi yang berakhir hari Senin . Ketika petugas datang ke lokasi, pelaku sudah melarikan diri.

Komandan Brigade SPORC Kalimantan Barat David Muhammad mengatakan, dari operasi yang dimulai 1 April itu diperoleh informasi, kemungkinan besar pembalakan liar juga terjadi di lokasi lain. ”Sayangnya, informasi dari warga terlambat sehingga kami tidak bisa menangkap pelaku,” katanya.

Pembalakan liar di hutan konservasi tersebut terjadi di wilayah administratif Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas. Jarak lokasi pembalakan sekitar 20 kilometer dari kantor Kecamatan Paloh. Dari tunggul atau pangkal pohon diketahui, pohon yang dijarah berdiameter 40-60 sentimeter. Jenis kayunya antara lain resak, mabang, nyatok, dan meranti.

Di lokasi, anggota SPORC yang dipimpin Duwanto menemukan kayu-kayu yang sudah diolah dengan panjang 4 meter. Petugas langsung memusnahkan kayu-kayu yang ada di lokasi. Selain itu, sembilan jembatan berbagai ukuran yang melintasi sejumlah sungai untuk mengangkut kayu juga dihancurkan.

Masih soal konservasi, dari Bandar Lampung dilaporkan, sembilan perusahaan besar pemegang hak pengusahaan hutan tanaman industri (HPHTI) dituding ikut merusak kawasan hutan register di Lampung. Untuk itu, aktivitas mereka akan segera ditertibkan.

DPRD Lampung telah membentuk Panitia Khusus Penggunaan dan Penyalahgunaan Hutan Register sebagai tindak lanjut temuan awal yang didapat dari masyarakat dan Dinas Kehutanan Lampung mengenai aktivitas kesembilan perusahaan itu.

”Berdasarkan laporan masyarakat, mereka bertahun-tahun menanami lahan register dengan singkong. Ini hampir terjadi di hampir semua register. Katanya, kegiatan mereka bukan lagi tumpang sari, melainkan sudah permanen,” ungkap Misri Jaya Latief, anggota Pansus Penggunaan dan Penyalahgunaan Hutan Register, di DPRD Lampung, kemarin.

Kesembilan perusahaan dimaksud adalah PT BLS, PT SIL, PT IV, PT DHL, PT CBL, PT BAP, PT BSA, PT AAA, dan PT S. Perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi di sejumlah wilayah di Lampung dengan luas izin pengelolaan lahan 212.719 hektar.

”Akan kami cek. Investigasi ke lapangan. Jika mereka benar melanggar, harus ada keberanian merekomendasikan pencabutan izin operasi mereka,” kata Misri, seraya menambahkan, izin prinsip kesembilan perusahaan itu dikeluarkan pada masa Orde Baru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar